Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons nama lima Dewan Pengawas KPK yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo.
Kelima anggota Dewas KPK yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean ini dianggap memiliki integritas.
Fickar mengungkapkan bahwa narasi yang sajikan dari jajaran Dewas KPK memberikan keoptimisan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap memperkuat lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa Dewas bukanlah orang yang melakukan tindakan penegakan hukum.
"Narasi baik ini bisa jadi jebakan batman bagi kita, karena persoalannya bukan orangnya, tetapi lebih kepada sistemnya, itu yang jadi persoalan," kata Fickar dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga: Gerindra: Jokowi Tunjuk Dewas KPK Rentan Conflict of Interest
"Dia tidak diberi status sebagai penyidik atau penuntut seperti komisioner KPK yang lalu yang statusnya sebagai penyidik atau penuntut," sambungnya.
Fickar melihat adanya potensi pelemahan sistemik dalam tubuh KPK melihat tidak ada aturan yang terlalu mengikat bagi Dewas KPK. Semisal, tidak adanya peraturan bagi Dewas KPK untuk menemui pihak-pihak tertentu.
"Tidak ada larangan apa-apa, tidak ada aturan mengenai dewas ini sebagai apa, dia hanya pengawas aja, bisa ketemu siapa aja. Artinya tidak ada sistem yang membatasi di sisi lain, dia punya kewenangan besar," katanya.
Padahal di samping itu para Komisioner KPK sudah terikat dengan aturan di mana apabila bertemu dengan orang yang berkepentingan akan kasus KPK, maka ada ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau sekarang terbalik, masuk dewas tak ada aturan yang menjaganya tidak ada aturan yang membatasi dan sebagainya, karena itu kl orangnya tak punya integritas maka bukan hal mustahil Dewas bisa disalahgunakan. Bahkan, bisa jadi alat menggigit KPK ke depan."
Baca Juga: Syamsuddin Harris Jadi Dewas KPK, Pengamat: Dia Akan Perkuat KPK