Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Pasalnya, sedari awal pembahasannya di parlemen, PKS menolak adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Politikus PKS Indra mengatakan bahwa sedari awal pembahasan di parlemen, PKS tidak setuju dengan sejumlah peraturan-peraturan di dalam UU KPK baru yang justru dianggap akan melemahkan KPK. Mulai dari keberadaan dewan pengawas KPK, mesti adanya pengajuan izin penyadapan terlebih dahulu pun dianggap PKS justru memudahkan KPK diintervensi.
"Sikap jelas PKS dari periode ke periode dan terakhir periode 2014-2019 di situ juga PKS konsisten sejak awal mengawal bahwasanya kita ingin ada penguatan, kita ingin pemberantasan korupsi," kata Indra dalam diskusi bertajuk 'Babak Baru KPK' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Indra mengajak kembali kepada momen di mana Jokowi berkomitmen untuk mengeluarkan Perppu KPK di saat desakan pembatalan UU KPK baru gencar dilakukan oleh masyarakat melalui serangkaian aksi demo dan lainnya.
Baca Juga: Gerindra: Jokowi Tunjuk Dewas KPK Rentan Conflict of Interest
Ketika Dewan Dengawas KPK sudah dilantik, PKS masih berharap kalau Jokowi juga masih ingat dengan komitmennya yakni menerbitkan Perppu KPK.
"Ada sebuah komitmen sinyal jelas oleh eksekutif menyatakan akan menerbitkan Perppu katanya, tapi mana hari ini?" tuturnya.
"Kita tuntut kita minta supaya komitmen katanya ada Perppu itu harus kita minta, kita tagih sehingga banyak hal yang bisa kita perbaiki ke depan," pungkasnya.