Suara.com - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menantang Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat untuk menggelar perayaan Hari Natal bersama, menyusul adanya pelarangan perayaan Hari Natal di wilayah Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru.
Bonar mengatakan, adanya perayaan Hari Natal bersama itu sekaligus dapat mematahkan adanya indikasi bahwa pemerintah setempat tunduk terhadap keinginan kelompok mayoritas karena kepentingan elektoral. Nantinya, perayaan Hari Natal bersama dapat dilakukan di kantor-kantor pemerintagan yang notabennya merupakan ruang publik.
"Iya itu kan indikasi dan satu bukti nyata bahwa pemerintah setempat tunduk kepada tekanan kelompok yang lebih besar. Maka saya ingin tantang mau gak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu mengadakan perayaan Natal bersama dan itu bisa dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, kantor kantor pemerintahan kan milik publik, milik seluruh warga negara," kata Bonar di Kantor SETARA Institute, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Selain untuk menghilangkan soal ketakutan pemerintah daerah dengan tekanan kelompok mayoritas, adanya perayaan Natal bersama, lanjut Bonar, merupakan bukti bahwa Pemerintag Kabupaten Dharmasraya dapat melindungi warganya terutama dalam hal menjalankan keyakinan.
Baca Juga: Berkostum Santa, Pangeran Harry Kirim Video Ucapan Selamat Natal
"Itu sebagai satu bukti bahwa pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu bersedia untuk melindungi seluruh warga negara tanpa melihat apapun keyakinannya. Karena prinsip dasarnya adalah negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya, negara harus menjaga jarak, negara harus bersikap adil berdiri di atas semua golongan," ujar Bonar.
Sebelumnya, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan negara harus hadir dalam melindungi kebebasan warga negara untuk melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hal itu dikatakan Bonar dalam menanggapi kasus pelarangan perayaan Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Bonar berujar bahwa kewajiban negara tidak sebatas mengakui keberadaan agama yang dipeluk oleh warga negaranya, melainkan juga harus memastikan bahwa warga negara dapat beribadah dan menjalankan keyakinan mereka.
Kewajiban yang seharusnya dilakukan negara itu, justru Bonar melihat absennya negara. Bonar menilai apa yang dilakukan negara melalui pemerintahnya malah melakukan hal sebaliknya. Pemerintah, diakui Bonar tidak berdaya ketika mendapat tekanan dari kelompok mayoritas.
"Tetapi yang kita lihat selama ini bahwa negara abai bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan intoleran oleh warga negara lain atau kelompok lain dan cenderung untuk tunduk untuk kepada tekanan kelompok yang besar,"
Baca Juga: Natal Dilarang di Dharmasraya, SETARA: Negara Abai!
Ketidakberdayaan pemerintah pusat khususnya pemerintag daerah dalam menghadapi kelompok mayoritas tersebut bukan tanpa sebab. Bonar menuturkan bahwa ada kepentingan elektoral dalam hal menjaga perolehan suara dan konstituen di kelompok mayoritas dalam rangka memuluskan para pimpinan di daerah pada saat Pilkada.
"Terutama adalah pemerintah daerah karena mereka selalu memiliki kepentingan elektoral, kepentingan untuk mendapatkan dukungan kelompok yang besar khususnya untuk Pilkada begitu atau juga dengan argumen atau dalih untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Itu pola pola yang kami lihat selama ini," ujar Bonar.
"Jadi kalaupun kasus di Sumatra Barat ini mencuat tapi kami melihat pada pola-pola yang lain juga terjadi di daerah-daerah lain," sambungnya.
Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).