Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama

Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:51 WIB
Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terutama adalah pemerintah daerah karena mereka selalu memiliki kepentingan elektoral, kepentingan untuk mendapatkan dukungan kelompok yang besar khususnya untuk Pilkada begitu atau juga dengan argumen atau dalih untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Itu pola pola yang kami lihat selama ini," ujar Bonar.

"Jadi kalaupun kasus di Sumatra Barat ini mencuat tapi kami melihat pada pola-pola yang lain juga terjadi di daerah-daerah lain," sambungnya.

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

Baca Juga: Berkostum Santa, Pangeran Harry Kirim Video Ucapan Selamat Natal

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI