Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas alias Habib Husein Alatas, pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Husein Alatas ditangkap pada pada Selasa (17/12/2019). Belakangan terungkap sosok pelaku yang sebenarnya.
Berikut fakta-fakta terkait sosok Husein Alatas yang dirangkum Suara.com pada Sabtu (21/12/2019):
1. Buka tempat praktik pengobatan alternatif di Bekasi
Husein diketahui membuka tempat praktik pengobatan alternatif di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun menangkap Husein di tempat praktiknya.
Tempat praktik pengobatan alternatif itu telah berjalan sekitar 1 tahun.
2. Punya tato wanita seksi

Husein memiliki tato bergambar wanita seksi di lengan kirinya. Tato ini terlihat saat polisi menggelar konfrensi pers di halaman depan gedung utama Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Tersangka kasus pencabulan itu memiliki tato bergambar wanita berambut panjang, setengah badan dan hanya mengenakan bra. Tato itu pun menjadi sorotan para awak media, khususnya jurnalis stasiun televisi.
Baca Juga: Harapan Bhayangkara FC di Laga Pamungkas Liga 1 2019
3. Pelaku pencabulan yang memakai rapalan doa
Sebelum melancarkan aksinya, Husein merapalkan doa-doa sambil menepuk badan korban.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri
Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.
Hingga kekinian, polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.
4. Dijatuhi hukuman penjara 7 tahun
Atas tindakannya, Husein meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.