FPI Tak Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Memuncak!

Sabtu, 21 Desember 2019 | 13:17 WIB
FPI Tak Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Memuncak!
Ketua Umum FPI Sobri Lubis. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan organisasinya tidak perlu memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini membuat warganet bereaksi yang kemudian membuat tagar #SahFPIOrmasIlegal.

Pantauan Suara.com, tagar #SahFPIOrmasIlegal masuk daftar trending topik di Twitter pada Sabtu (21/12/2019) siang. Hastag itu telah dipakai dalam lebih dari 6 ribu cuitan.

Warganet ramai-ramai memakai tagar tersebut dengan menyematkan tautan berita tentang FPI yang enggan memperpanjang SKT. Sejumlah netizen pun mendukung pembubaran FPI.

Baca Juga: Tetangga Keji, Gadis Difabel di Sukabumi Diperkosa hingga Hamil 3 Bulan

Misalnya seperi yang kicauan yang dibuat oleh @MTuhasan, "Berarti sudah sah sekarang FPI ormas ilegal, jadi sudah seharusnya kalian membubarkan organisasi, dan harapan saya jangan lagi ada anggota/kelompok kalian yang mengatasnamakan "agama", jika kalian ingin berbuat baik berbuatlah atas nama diri sendiri."

Sementara itu warganet lain ikut menyebarkan unggahan yang dibuat oleh akun @bangzul_88.

Dalam postingan itu @bangzul_88 mengunggah video Rizieq Shihab dan memberi narasi sebagai berikut.

"Tagar rakyat hari ini #SahFPIOrmasIlegal. FPI sudah menegaskan dirinya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri. Pada kasus lain, Rizieq juga telah menyatakan, bahwa dirinya tidak akan minta bantuan otoritas RI untuk kasus pencekalannya. Clear ya..."

Tagar #SahFPIOrmasIlegal masuk trending topik Twitter (twitter)
Tagar #SahFPIOrmasIlegal masuk trending topik Twitter (twitter)

Untuk diketahui, Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Victoria Beckham Buka Rahasia Mengenai Kondisi Rambutnya

Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI