Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi

Sabtu, 21 Desember 2019 | 10:35 WIB
Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi saat melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan KPK usai pelantikan. Dewan KPK pun berjanji tidak akan ikut campur ke teknis perkara korupsi.

Jokowi kata Tumpak hanya meminta penegakkan pemberantasan korupsi diperkuat.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakkan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Mantan Pimpinan KPK itu menegaskan pihaknya juga tak akan mencampuri teknis perkara yang tengah diproses KPK. Sebab tugas Dewan Pengawas KPK kata Tumpak adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.

Baca Juga: Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN

"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," ucap dia.

Tumpak mengatakan tugas Dewan Pengawas KPK sudah diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2009. Kata dia ada enam tugas Dewan Pengawas KPK. Tugasnya dewan pengawas KPK antara lain adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kemudian tugas Dewan Pengawas yakni menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik. Selanjutnya melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi.

"Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Ngobrol 4 Mata di Istana, Ketua KPK Firli: Tak Ada Pesan Khusus dari Jokowi

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Lima anggota Dewas KPK yang dilantik Jokowi yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan Ketua merangkap anggota. Kemudian empat anggota lainnya yakni, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI