Suara.com - Komisaris Jenderal Firli Bahuri menyampaikan pidato perdananya sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Jumat (20/12/2019).
Firli menyebut meski adanya pergantian lembaga antirasuah. Namun, pemberantasan korupsi harus tetap ditegakkan di tanah air.
"Pimpinan KPK boleh saja berganti tapi semangat kami untuk memberantasan korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun. Mari kita bersama-sama membersihkan negara kita dari praktik-praktik korupsi," kata Firli.
Firli mengaku setelah adanya perubahan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 hasil revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002, menjadi konsekuensi sebagai pimpinan KPK. Apalagi, adanya sejumlah penolakan dan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Jokowi Sebut 5 Dewas KPK yang Dilantik Orang Baik dan Memiliki Kapabilitas
"Konsekuensi dari perubahan undang-undang itu disetujui dan ditolak digugat di MK saya sudah berpikir, saya harus hadapi," ujar Firli.
Menurut Firli, tugas pertama mengenai pembentukan peraturan di KPK atau peraturan lain dari presiden.
"Pertama adalah kita harus membentuk peraturan KPK atau peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang organisasi tata kerja KPK," kata Firli.
"Kedua mengenai, amanat UU seluruh pegawai KPK, karena kita tahu dalam PP 63 (tahun) 2005 (tentang) pegawai KPK itu ada 3. Pertama, adalah pegawai tetap, kedua pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap," kata dia.
Menurut Firli, amanat UU KPK Nomor 19 tahun 2019 dikatakan bahwa pegawai KPK akan beralih status menjadi pegwai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Ekspresi Firli Bahuri saat Dilantik Jadi Ketua KPK
"Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan. Tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status bukan pengangkatan," ucap Firli.