Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan enam tersangka penipuan penerbitan bank garansi kepada korban DH yang ingin menyelamatkan usahanya yang bangkrut. Total korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 miliar.
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka itu berinisial MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lainnya yang berinisial EOS masih berstatus buron.
Mereka menipu seorang direktur utama berinisial DH sebuah perusahaan distributor komputer yakni PT Visiland pada November 2018.
Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada
"DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (20/12/2019).
Yusri menyebut keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, YO berperan memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar, dari tahapan ini YO menerima dana sebesar Rp 860 juta.
Kemudian tersangka MA mengaku kepada korban bisa menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Dia menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari korban.
Selanjutnya, korban dikenalkan dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari MayBank. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 2,268 miliar.
"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi tatar priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setekah dicek ke koperasi itu, namanya enggak terdaftar," ungkap Yusri.
Baca Juga: Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Tersangka lainnya, BS yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank berhasil menipu korban untuk memberikan uang senilai Rp 175 juta.
Tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri Pusat dengan biaya Rp 180 juta.
"Adapun, tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban," jelas Yusri.
Terakhir, tersangka EOS yang masih buron berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta.
Setelah melewati rangkaian penipuan itu, korban DH baru mengetahui bahwa bank garansi yang diterbitkan adalah palsu.
Kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan kliennya berniat menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut.
"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," kata Rama di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.