Sudah Bangkrut, Dirut Perusahaan Distributor Komputer Ditipu Rp 5,5 Miliar

Jum'at, 20 Desember 2019 | 19:30 WIB
Sudah Bangkrut, Dirut Perusahaan Distributor Komputer Ditipu Rp 5,5 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar barang bukti kasus penipuan di Markas Polda metro Jaya pada Jumat (20/12/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Bank Mandiri Pusat dengan biaya Rp 180 juta.

"Adapun, tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban," jelas Yusri.

Terakhir, tersangka EOS yang masih buron berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta.

Setelah melewati rangkaian penipuan itu, korban DH baru mengetahui bahwa bank garansi yang diterbitkan adalah palsu.

Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada

Kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan kliennya berniat menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut.

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," kata Rama di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI