Jokowi Sebut 5 Dewas KPK yang Dilantik Orang Baik dan Memiliki Kapabilitas

Jum'at, 20 Desember 2019 | 18:27 WIB
Jokowi Sebut 5 Dewas KPK yang Dilantik Orang Baik dan Memiliki Kapabilitas
Pertemuan Jokowi dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap lima anggota Dewan Pengawas KPK merupakan orang-orang yang baik dan bijaksana. Mereka juga dinilai memiliki kapabilitas dan integritas yang baik.

"Kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," ujar Jokowi usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Lima anggota Dewas KPK yang dilantik Jokowi adalah Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan Ketua merangkap anggota. Kemudian empat anggota lainnya yakni, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

Jokowi mengaku sengaja memiliih anggota Dewan Pengawas KPK dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.

Mereka yang dipilih diantaranya berasal dari mantan hakim, hakim aktif, mantan pimpinan KPK, akademisi, hingga mantan hakim MK.

"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu," ucap Jokowi.

Profil singkat dewan pengawas KPK. (istimewa/KSP)
Profil singkat dewan pengawas KPK. (istimewa/KSP)

Terkait alasan menunjuk Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Jokowi memiliki penilaian sendiri. Tumpak dinilai memiliki pengalaman yang berkaitan dengan KPK.

"Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak, yang bijaksana saya kira," katanya.

Baca Juga: Tak Mau Komentari Saran Presiden Jokowi Soal Banjir, Anies: Cukup Ya!

Untuk diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI