Suara.com - Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap jaringan pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak. Dalam aksinya para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebarkan konten porno dalam bentuk foto, video, dan cerita seks di website.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Mereka berinisial SW dan RM.
"Pelaku SW (25) telah ditangkap, Rabu lalu, 18 Desember 2019, di Boyolali Jawa Tengah. Sedangkan Tersangka RM (38) ditangkap akhir November 2019 di rumahnya, daerah Bogor Jawa Barat," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Argo menjelaskan modus yang dilakukan mereka berdua adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan cerita seks.
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK
"Menerima pembayaran dari para penyewa iklan pada ratusan situs porno yang dikelolanya sebesar Rp 3 juta per bulan, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013," ungkapnya.
Argo menambahkan motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Dari tangan para tersangka Polisi menyita 3 unit HP, 4 buah sim card, sebuah memory card, 4 buah modem, 5 buah harddisk, sebuah Wifi Repeater, 7 kartu ATM, Sebuah Kartu Kredit, sebuah token Bank BCA, sebuah unit Komputer, dan 5 buah buju tabungan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Tak Mau Komentari Saran Presiden Jokowi Soal Banjir, Anies: Cukup Ya!