Suara.com - Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionis berinisial RRW (20). Pelaku diciduk karena aksi lucah yang dilakukannya telah menyasar puluhan korban.
Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul pemuda itu yakni dengan memamerkan kemaluan lewat video call, WhatsApp. Bahkan, pelaku kerap beronani ketika meneror para korban lewat sambungan video call tersebut.
"Tersangka meneror korbannya melalui video call dengan menggunakan akun WhatsApp. Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 1 Kombes Dani Kustoni di tempat kerja RRW yang berada di kawasan jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Baca Juga: Akui Khilaf Mesum di Masjid, Pasangan ABG: Kita Awalnya Cuma Main
"Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ucap Dani.
Setelah diperiksa, RRW telah melakukan tindakan tersebut sejak November 2019, ia mengaku memperoleh nomor ponsel korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke gawai milik tersangka.
RRW mengaku terinspirasi dari salah satu aplikasi Android yang berisi video camsex online.
Dia juga seringkali melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
"Ia pun mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada waktu melakukan video call dan berfantasi seksual terhadap para korbannya. Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya," ujar Dani.
Baca Juga: Janda di Sumenep Bikin Geger, Motif Rekam Video Bugil Buat Koleksi Pribadi
Dari tangan RRW, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek ASUS yang digunakannya dalam melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.