Teror Puluhan Cewek Satu SMA, Remaja Pamer Kelamin dan Onani via WhatsApp

Jum'at, 20 Desember 2019 | 17:02 WIB
Teror Puluhan Cewek Satu SMA, Remaja Pamer Kelamin dan Onani via WhatsApp
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (tengah) saat merilis sejumlah kasus pidana yang ditangani Bareskrim Polri. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI