Dihipnotis Pakai Rapalan Doa, Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya

Jum'at, 20 Desember 2019 | 16:31 WIB
Dihipnotis Pakai Rapalan Doa, Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya
Tersangka Husein Alatas alias Habib Husein Alatas saat dihadirkan dalam kasus pencabulan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan Husein Alatas alias Habib Husein Alatas sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap pasien yang sedang menjalani pengobatan alternatif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus Husein Alatas alias Habib Husein Alatas saat mencabuli pasiennya.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka Husein kerap merapalkan doa-doa sambil menepuk badan korban. Aksi pencabulan itu baru dilakukan setelah korban sudah tergolek tak sadarkan diri.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel

Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.

"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dia membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy.

Dalam kasus ini polisi menampilkan tiga alat bukti yang merupakan pakaian dari korban, antara lain; celana dalam, baju gamis, dan kerudung yang dipakai korban saat berobat ke Husein Alatas.

Baca Juga: Pelaku Cabul Gadis Remaja, Tak Sengaja Kirim Rekaman Ke Orang Tua Korban

Yusri menyebut hingga saat ini polisi baru memeriksa empat saksi termasuk korban yang melaporkan.

Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.

Atas tindakan amoralnya itu, lelaki yang berjuluk Habib itu kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Husein terancam Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI