Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim tidak memiliki wewenang untuk mengetahui nama sejumlah kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino di luar negeri.
Tito mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin bersifat intelijen. Mantan Kapolri itu mengklaim pihaknya tidak boleh minta nama kepala daerah tersebut.
"Saya sebagai Kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK, apalagi dalam bentuk detail karena itu informasi bisa iya, bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Ia menuturkan, kasus tersebut biasanya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui proses lidik hingga menemukan sejumlah temuan-temuan terbaru.
Baca Juga: PPATK Temukan Rekening Kasino, DPR: Ungkap Nama, Jangan Lempar Isu!
"Dari Kemendagri tidak memiliki kewenangan itu," ucapnya.
Analis Kemendagri kata Tito, selalu membuka pintu kerja sama dengan penyidik. Ia menyebut kerja sama itu sudah berjalan dengan baik dengan aparat penegak hukum.
"Kami komunikasikan dengan baik para penegak hukum, apakah dari kepolisian, dari kejaksaan, dari KPK, untuk kasus korupsi (misalnya) ya," pungkasnya.
Untuk diketahui, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Temuan PPATK itu nilainya setara Rp 50 miliar.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Dana Desa Papua ke KKB, Polisi Gandeng PPATK dan BPKP