Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Kami periksa Nurhadi dalam kapasitas tersangka kasus suap dan gratifikasi di MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (20/12/2019).
Untuk diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga merupakan menantu Nurhadi dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Diperiksa Terkait Kasus Suap Nurhadi
Dalam kasus suap ini, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung
Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.