Suara.com - Sabu seberat 273,72 gram dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air panas dan diaduk secara merata. Setelah larut sabu dibuang ke kloset kamar mandi.
“Sabu yang dimusnahkan merupakan milik tersangka, yaitu Hendra Tarigan Alias Pidong, M Hasaluddin Bukiah alias Kopek, Rahmad Ridho alias Cek Mat, dan barang bukti temuan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu berharap, tokoh masyarakat, pemuda dan agama yang ada di Tanjungbalai untuk dapat bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba.
Pasalnya, Tanjung Balai saat ini masih marak peredaran Narkoba, dan belum mampu ditangani dengan baik. Bahkan, kata Putu, cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut
Wakil Walikota Tanjungbalai H Ismail mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih saja terjadi, dan tidak pernah berhenti. Untuk itu, katanya, diperlukan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai.
“Dari segi peraturan narkoba telah dilarang. Narkoba juga sangat beresiko untuk kesehatan. Dari segi agama juga ini tidak dibolehkan atau digunakan maka harus dimemusnahkan,” pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Polres Tanjungbalai Rebus 273,72 Gram Sabu"