Suara.com - Tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (52) memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya terhadap politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung pada Kamis (19/12/2019).
Yusri mengatakan, dirinya ditanya sekitar 12 pertanyaan oleh polisi untuk mengklarifikasi laporannya yang menyebut Dewi Tanjung telah membuat laporan palsu soal tudingan rekayasa penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Tadi sekitar 12 (pertanyaan). Dasar saya melaporkan apa, kemudian awal saya mengetahui terjadinya yang bersangkutan DT (Dewi Tanjung) menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses Novel Baswedan itu rekayasa. Kapan, kemudian di mana kita mengetahui kelanjutan dari (laporan) DT ini. Kemudian kita juga tahu dari media kalau laporan ke Krimsus," kata Yasri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).
Yasri menyebut setelah ini penyidik akan meminta keterangan saksi, memanggil terlapor, kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang dibuatnya.
Baca Juga: Polisi Berpeluang Hentikan Laporan Dewi Tanjung Soal Kasus Novel Baswedan
"Jadi saksi itu adalah warga yang pada saat melakukan evakuasi itu kurang lebih ada lima, saya, ketua yayasan, pak RT," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pada saat pemeriksaan, dirinya juga menyerahkan bukti-bukti rekaman percakapan di media massa, berupa video dan screenshot.
"Ayo kita buka sampai pengadilan dan saya siap, kalau memang dia (Dewi Tanjung) fair ya, ayo jabanin kita sampai pengadilan," tegas Yasri.
Sebelumnya, Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait laporan dia sebelumnya yang menyebut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah rekayasa.
Dewi dilaporkan oleh seseorang bernama Yasri Yudha Yahya. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/7408/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 17 November 2019.
Baca Juga: Tetangga Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi
Dalam laporan ini, pelapor ditemani oleh staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rizaldi dan Shaleh Al Ghifari yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta.