Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabadikan nama Randi dan Yusuf, mahasiswa yang ditembak mati polisi saat berdemo.
Nama kedua Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara itu diabadikan menjadi ruangan auditorium di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyampaikan alasan pengukuhan itu untuk mengenang perjuangan Randi dan Yusuf yang gugur saat berdemonstrasi menolak RUU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi, untuk mengenal KPK maka kita harus mengenal ruangan ini," kata Laode ketika meresmikan auditorium Randi dan Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Agus Rahardjo Benahi Barang-barang di KPK
Menurut Laode, penyerangan maupun pelemahan KPK sejatinya sudah berulang kali terjadi. Hingga akhirnya, Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 pengganti UU KPK Lama Nomor 30 tahun 2002.
"Untuk itu, KPK lahir dari air mata dan darah, dan untuk mempertahankannya pun masih seperti itu. Jadi perjuangan kita masih panjang," katanya.
Seusai meresmikan auditorium Randi dan Yusuf ini, Laode yang mewakili pimpinan KPK lainnya, juga minta maaf atas kekurangan selama memimpin lembaga antirasuah. Ia juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat selama ini.
"Semoga pimpinan berikutnya jauh lebih baik," kata Laode.
Selain meresmikan auditorium Randi dan Yusuf, KPK juga meresmikan lima ruangan lainnya yang berada di lantai 2 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yakni ruangan Randi, ruangan Yusuf, ruangan Maulana Suryadi, ruangan Akbar Alamsyah, dan ruangan Bagus Putra Mahendra.
Baca Juga: Kritik Wacana Penghapusan Pidana Korporasi, Menkumham Sebut KPK Keliru
Diketahui, Randi dan Yusuf tewas terkena peluru aparat kepolisian saat melakukan demonstrasi menolak revisi RUU KUHP di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).