Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengaku tak ingin hukuman mati diterapkan kepada para koruptor. Alasannya, penerapan hukuman mati belum tentu mengurasi tindak korupsi di Indonesia.
Menurut Laode, peringkat China berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih di bawah Indonesia meski telah menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Dari skor IPK itu, kata Laode, tingkat kejahatan tetap tinggi di negara yang menerapkan hukuman mati.
"(Negara) yang masih ada pidana matinya untuk koruptor? Tiongkok. Skor IPK Tiongkok berapa? 40. Kita 38. Jadi secara kalkulasi enggak ada hubungannya dengan IPK (tingkat korupsi) suatu negara dengan hadirnya pidana mati," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Lebih lanjut, Laode juga menyinggung soal penerapan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba. Menurutnya, meski hukuman itu diterapkan, peredaran narkoba masih saja tersebar di Indonesia.
Baca Juga: Pengamat Tak Yakin Dewas KPK yang Ditunjuk Jokowi Akan Kerja Maksimal
Laode pun berharap, wacana hukuman mati kepada koruptor harus dipertimbangkan lagi oleh pemerintah.
"Jadi bila dibilang (hukuman mati) membuat deterrent effect (efek jera) lebih banyak, itu dipertanyakan. Itu juga harus kita pikirkan,” kata Laode.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Baca Juga: KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Terkait RUU Tipikor
Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.