Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik.
Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019.