Mahfud MD: Demokrasi Berlebihan Timbulkan Anarki

Kamis, 19 Desember 2019 | 13:28 WIB
Mahfud MD: Demokrasi Berlebihan Timbulkan Anarki
Menkopolhukam Mahfud MD saat berbicara di acara 'Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, demokrasi yang berlebihan cenderung akan menimbulkan perilaku anarki. Sehingga, suatu negara dengan sistem demokrasi harus dilengkapi dengan nomokrasi.

Mulanya, Mahfud menuturkan bahwa di negara demokrasi pada dasarnya setiap rakyat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, dalam praktiknya di negara demokrasi kerap terjadi benturan antara keinginan rakyat dengan keinginan negara untuk tetap menjaga integrasi bangsa.

"Demokrasi itu ingin membebaskan, integrasi itu ingin menyatukan. Menyatukan itu pada umumnya melahirkan pemerintah otoriter kalau nggak ada jalan tengah. Maka Demokrasi di tingkat rakyat sering menimbulkan kebebasan berlebihan, sementara tapi negara ingin integrasi terus terjaga sebagai bangsa," kata Mahfud saat berpidato dalam acara 'Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Menurut dia, demokrasi atau kebebasan yang tanpa kontrol juga akan menimbulkan perilaku anarki. Sehingga, demokrasi itu penting dilengkapi dengan nomokrasi atau kedaulatan hukum suatu negara.

"Demokrasi yang berlebihan bisa menimbulkan anarki. Maka antara demokrasi dan anarki itu muncul yang namanya nomokrasi, negara hukum. Anda boleh bicara apa saja, tapi ada hukumnya yang diatur melalui proses demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Soal Hukum di Indonesia, Mahfud MD: Hukum Dibeli, Pasal Dibuat atas Pesanan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sebagai negara hukum maka negara memiliki kewajiban untuk membuat aturan hukum dan melaksanakannya. Hanya saja, dalam prosesnya pembuatan aturan hukum di Indonesia kerap ditemukan adanya transaksi jual beli hukum untuk kepentingan tertentu.

"Poblem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. Undang-undang dibuat karena pesanan perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI