Suara.com - Pimpinan KPK mengklaim telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI, Kamis (19/12/2019).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan, surat tersebut terkait usulan revisi RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, pengiriman surat kepada Presiden dan DPR itu sebagai bentuk pertanggungjawaban para pimpinan KPK sebelum mengakhiri masa tugas di lembaga antirasuah.
"Untuk, hari ini pimpinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: 4 Tahun Kepemimpinan Agus Cs, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka
Agus mengatakan mengenai RUU Tipikor harapannya bisa dilibatkan aktif dalam merumuskan instrumen tersebut. Harapan Agus, tersebut agar tak seperti revisi UU KPK lalu.
"Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk Prolegnas yang akan dibahas tahun 2020," ucap Agus.
Diketahui, revisi UU KPK yang semula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, sempat menuai protes dari jajaran KPK dan pegiat antikorupsi. Hal tersebut lantaran DPR dan pemerintah tidak menyertakan KPK dan lembaga pegiat antikorupsi dalam menyusun draf revisi UU tersebut.
Alhasil, setelah disahkan, UU KPK yang baru itu langsung diuji formil dan materinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun