Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus perkara korupsi pengadaan mesin dan pesawat di perusahaan BUMN itu.
Sejumlah pihak yang dipanggil KPK di antaranya Dosen Swiss German University, dan VIP Corporate Planning Tahun 2008-2012 di PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo, Sri Mulyati, Vice President Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia.
Kemudian Tenten Wardhayas selaku pegawai PT Garuda Indonesia dan juga Vice Presiden Network dan charter PT Citilink Indonesia. Kemudian ada Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT Garuda Indonesia.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Baca Juga: Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK
"Kapasitas Ike kami periksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (19/12/2019).
Untuk diketahui, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sampai saat ini Hadinoto belum ditahan KPK.
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Untuk Emirsyah dan Soetikno akan menjalani sidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Baca Juga: Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU