Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan sejumlah persoalan hukum di Indonesia. Ia menyebut adanya hukum dan pasal-pasal yang dibuat atas dasar pesanan.
Hal itu dikatakan Mahfud saat berpidato dalam acara 'Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019). Menurut Mahfud persolan tersebut lah yang kekinian kerap ditemukan dalam proses pembuatan aturan hukum di Indonesia.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujar Mahfud menjelaskan.
Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan permasalahan lain, yakni terkait adanya tumpang tindih aturan di Indonesia. Hal itu yang saat ini menjadi dasar mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyederhanakan beberapa aturan dengan omnibus law.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: KKB di Papua Harus Dilakukan Pendekatan Keamanan
"Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga bu Sri Mulyani mengeluarkan omnibus perpajakkan yang juga menjadi prioritas tahun ini tahun 2020. Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di omnibus dijadikan satu," ujarnya.
Ia menambahkan terkait adanya persoalan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum. Di mana, Mahfud menyebut adanya rasa ketidakadilan yang kerap muncul akibat ditabrak oleh persoalan formalitas hukum.
"Masalah sekarang ini, rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum," imbuh dia.