Suara.com - Pihak terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pembawa Bendera Merah Putih saat demo pelajar di kawasan DPR RI mengklarifikasi bahwa peretasan website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan dilakukan oleh mereka.
Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi mengaku tidak tahu menahu jika situs resmi https://pn-jakartapusat.go.id telah diretas menggunakan foto Luthfi.
"Soal website PN itu kami sama sekali tidak tahu, kami sangat menyesalkan ada orang-orang yang melakukan itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi, Kamis (19/12/2019).
Atas kejadian ini, Dewi merasa pihaknya sangat dirugikan karena proses persidangan masih berjalan.
Baca Juga: Disebut Pasif Tangani Korban Demo DPR, Kompolnas: KontraS Memfitnah
"Ini sangat merugikan Lutfi. Kami berharap semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (19/12/2019) pagi, situs resmi https://pn-jakartapusat.go.id diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera merah putih.
"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu.
Terkait peretasan sistem situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas PN Jakpus Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.
Baca Juga: KontraS Temukan Kejanggalan Kematian Akbar Alamsyah Saat Demo DPR