Dijerat Dua Dakwaan, Donald Trump Dimakzulkan DPR Amerika Serikat

Kamis, 19 Desember 2019 | 10:50 WIB
Dijerat Dua Dakwaan, Donald Trump Dimakzulkan DPR Amerika Serikat
Donald Trump
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan dari kekuasannya sebagai pemimpin negara. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menggelar pemungutan suara yang digelar di Gedung Capitol, Washington DC, pada Rabu (18/12) kemarin.

Disadur dari laman Reuters, Kamis (19/12/2019), pemungutan suara digelar dua kali. Trump dikenai dua pasal pemakzulan yakni penyalahgunaaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

Dalam voting atas dakwaan pertama, tercatat dari 435 anggota DPR AS yang mengikuti pemungutan suara, 230 orang menyetujui dakwaan Donald Trump telah menyalahgunakan kekuasaan. Sementara 197 orang lainnya menolak tuduhan tersebut.

Sementara untuk voting kedua,Trump didakwa menghalangi Kongres AS dalam upaya penyelidikan terkait campur tangan Ukraina untuk menjegal Wakil Presiden AS, Joe Biden dalam Pemilu 2020. Hasilnya, 229 anggota DPR menyetujui pemakzulan Trump.

Baca Juga: Aurora Bersinar Sepanjang Musim Panas di Mars

Dengan disetujuinya dua dakwaan tersebut, Trump menjadi orang ketiga yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Kendati begitu, Trump tidak langsung lengser dari kursi kepemimpinannnya. Keputusan pemakzulan secara resmi baru akan dikeluarkan setelah Senat AS menggelar proses persidangan atas dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Trump.

Selain itu, untuk memakzulkan Trump, Partai Demokrat setidaknya harus mendapat dukungan dari 20 anggota Senator Republikan. Sebaliknya, jika hal itu tidak terjadi, masih ada harapan bagi Trump untuk meneruskan kekuasannya.

Hingga dakwaan pemakzulan keluar, Trump juga dibanjirii dukungan dari banyak pihak.

Baca Juga: Jokowi Sebut Masalah Jiwasraya Terjadi 10 Tahun, Andi Arief: Lagi Kambuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI