Suara.com - Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus kericuhan aksi pelajar saat September 2019 lalu di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diberitakan kantor berita Antara, Kamis (19/12/2019) pagi, situs resmi https://pn-jakartapusat.go.id tersebut diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera merah putih.
"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu.
Terkait peretasan sistem situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas PN Jakpus Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.
Baca Juga: Disebut Pasif Tangani Korban Demo DPR, Kompolnas: KontraS Memfitnah
"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dikonfirmasi.
Hingga pukul 10.03 WIB tampilan situs resmi PN Jakarta Pusat itu masih sama pada saat diketahui sudah diretas.
Untuk diketahui, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap Polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI.
Namun saat diperiksa polisi Luthfi ternyata bukanlah pelajar, melainkan pria muda berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya mengelabui polisi menggunakan seragam sekolah meski bukan pelajar, ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi.
Baca Juga: KontraS Temukan Kejanggalan Kematian Akbar Alamsyah Saat Demo DPR
Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.