Suara.com - Kepolisian Federal Australia (AFP) dilaporkan menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia (WNI).
Ketiganya diketahui berusia 30-an tahun, ditangkap di kawasan Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, setelah penyelidikan adanya praktik 'human trafficking' atau perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.
Korban diketahui seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia, berusia 26 tahun dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Juli 2014.
Dilansir dari ABC Indonesia, pihak KJRI Sydney mengatakan, korban dibawa masuk ke Australia lewat Malaysia.
Baca Juga: Buron 17 Tahun, Pelaku Perdagangan Manusia Ditemukan Sembunyi di Gua
"Menurut informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata KJRI Sydney.
Di bulan Januari, Kepolisian Sydney mendatangi sebuah rumah setelah ada laporan keberadaan seorang perempuan di rumah tersebut yang dilarang keluar, tidak boleh memegang paspornya, dengan jam kerja yang lama dan tanpa bayaran cukup.
Kepolisian Sydney kemudian meneruskan temuannya kepada AFP untuk mengambil tindakan.
Awal pekan kemarin (16/12/2019), ketiga pelaku telah memulai proses pengadilan di Sydney.
KJRI Sydney mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan secara berkala, termasuk pendampingan saat wawancara dan penyelidikan kasusnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Perdagangan Manusia, 16 Marinir Amerika Ditangkap
"Sejauh catatan KJRI Sydney, kasus ini baru yang pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir."