5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar

Kamis, 19 Desember 2019 | 08:56 WIB
5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar
Ilustrasi Pohon Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Taufik menuturkan mestinya negara menjamin hak kebebasan beragama warganya dan tidak boleh kalah dari intimidasi sekelompok orang.

5. Komnas HAM minta Gubernur Sumbar bertindak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk bersikap tegas terkait polemik larangan perayaan Natal untuk umat Kristiani.

"Kami minta Gubernur untuk memastikan hak warga dalam beribadah," ungkap Irwan Prayitno.

Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded

Taufik mengatakan, Komnas HAM juga telah beberapa kali mengirim surat ke kepala daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung untuk berkoordinasi. Ia juga meminta pihak kepolisian setempat menjamin dan melindungi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI