5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar

Kamis, 19 Desember 2019 | 08:56 WIB
5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar
Ilustrasi Pohon Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membatah larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi," terang Budi.

3. Bupati Sijunjung klaim sudah ada kesepakatan

Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengklaim sudah ada solusi terkait larangan perayaan Natal dan Tahun Baru. Umat Kristiani di Sungai Tambang telah melakukan kesepakatan dengan warga setempat.

"Sudah ada kesepakatan," ujar Yuswir Arifin.

Senada dengan hal itu, Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, Bobby Roespandi menyatakan secara prinsip Pemkab membantah ada larangan beribadah dan Natalan. Pemkab Sijunjung menegaskan berdasarkan hasil rapat, pihaknya berupaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghindari terjadinya konflik horizontal antarpemeluk agama.

4. Akademisi Sebut larangan perayaan Natal mengintimidasi

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Muhammad Taufik menyayangkan larangan perayaan Natal bagi umat Kristiani. Ia menilai, kasus ini menunjukkan jika aturan hukum negara kalah dengan intimidasi dari sekelompok masyarakat.

Baca Juga: Kalah Gugatan, Hakim Perintahkan Menteri dan Gubernur Jatim Minta Maaf

"Fungsi negara itu kan ada tiga, untuk melindungan hak dasar manusia, untuk memenuhi hak dasar, dan untuk mempromosikan hak dasar manusia," tegas Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI