5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar

Kamis, 19 Desember 2019 | 08:56 WIB
5 Fakta Larangan Perayaan Natal Umat Kristiani di 2 Kabupaten Sumbar
Ilustrasi Pohon Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penolakan perayaan Natal bagi umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi perbicangan hangat baru-baru ini.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut lantaran dinilai melanggar hak warga negara.

Dirangkum dari Covesia --jaringan Suara.com, Kamis (19/12/2109), berikut fakta-fakta larangan perayaan Natal di dua kabupaten yang ada di Sumatera Bara.

1. Larangan sudah berlangsung lama

Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded

Sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.

Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.

Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018. Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.

Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.

Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik. Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019. 

Baca Juga: Kalah Gugatan, Hakim Perintahkan Menteri dan Gubernur Jatim Minta Maaf

2. Pemkab Dharmasraya bantah lakukan pelarangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI