Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku akan mengajukan surat pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Namun, Burhanuddin seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12/201), mengaku belum bisa memastikan surat cegah keluar negeri itu diajukan ke pihak Migrasi lantaran belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Nanti (pengajuan pencekalan), ini baru awal, ini baru penyelidikan berapa hari kan ini. Pasti," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Ia mengatakan diduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.
Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi
Dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan penerbitan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Burhanuddin menuturkan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.
"Ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata dia.
Sebanyak 89 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, sementara belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak kepolisian dan imigrasi mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), agar dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan direksi lama sejak menjabat tahun 2008-2018.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Mencabut Larangan Transgender Daftar CPNS
"Yang bertanggunng jawab atas persoalan Jiwasraya adalah direksi lama, bukan direksi baru. Jadi mohon ada cekal untuk direksi lama," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (16/12).