Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

Rabu, 18 Desember 2019 | 20:52 WIB
Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raden M Bahrun, anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menyebut Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo di depan DPR RI bukan pelajar.

Hal itu diungkapkan Raden saat bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, saat diperiksa di Polres Jakbar, Luthfi mengakui telah lulus sebagai pelajar pada 2017 lalu. Saat diperiksa, kata dia, Luthfi mengaku sengaja mengenakan seragam pelajar agar tak dicurigai aparat. 

"Waktu itu interview dia kooperatif sekali, iya pak saya bukan pelajar lagi, saya sudah lulusan sekian tahun yang lalu, tahun 2017, lah kenapa kamu menggunakan pakaian pelajar, ya biar saya gak ketahuan kalau saya bukan pelajar lagi," kata Raden di sidang.

Baca Juga: Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

Raden mengaku, Luthfi ditangkap aparat kepolisian saat berada di Jalan S Parman, yang lokasinya 1 KM lebih dari Gedung DPR. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan lantaran Luthfi ikut menyerang aparat dengan batu.

"Yang saya lihat adek (Luthfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkistis, sekitar jam 16-an, sepenglihatan saya hanya dua kali," kata dia.

Diketahui, dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima saksi yang berasal dari kepolisian.

Kelima saksi tersebut antara lain; Raden M Bahrun dan Hendra (anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus). Adapun tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana, Luthfi Sang Pembawa Bendera Dibelit 3 Dakwaan Alternatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI