Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung

Rabu, 18 Desember 2019 | 20:51 WIB
Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung
Wapres Maruf Amin membuka rapat kerja BPKH di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan pada Rabu (18/12/2019). [Dokumentasi Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melihat adanya kenaikan biaya ibadah haji di tahun 2020. Namun, ia berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa lebih cermat untuk mengambil solusi.

Maruf mengatakan, pada tahun 2019, dari total biaya haji Rp 70,6 juta per jemaah, 50 persen di antaranya harus ditutupi dengan bantuan atau subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan BPKH.

Pada tahun 2020, dari total perkiraan biaya haji Rp 73,2 juta per jemaah, subsidi dari nilai manfaat akan meningkat menjadi 51,8 persen.

"Angka ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya akibat inflasi dan fluktuasi nilai tukar," kata Maruf saat berpidato dalam pembukaan rapat kerja BPKH di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan pada Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Lapor ke Wapres Ma'ruf, Menag: Indonesia Tak Bisa Tambah Kuota Haji 2020

Maruf menyampaikan setidaknya ada dua solusi yang bisa dijalankan BPKH agar bisa menutupi subsidi biaya haji tersebut. Solusi yang pertama ialah BPKH bisa lebih progesif dalam melakukan optimalisasi penempatan dana investasi keuangan haji.

Kata Maruf, investasi yang bisa dilakukan itu melalui instrumen keuangan maupun investasi langsung di dalam bidang perhajian baik di Arab Saudi maupun dalam negeri. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan secara optimal dan aman.

Total biaya haji pada 2019 itu Rp 70,6 juta per jemaah. 50 persen diantaranya harus ditutupi oleh bantuan berupa subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan BPKH.

Kenaikan justru akan terjadi pada pembiayaan haji pada 2020. Maruf mengungkapkan bahwa perkiraan total biaya bagi jemaah haji itu Rp 73,2 juta per jemaah. Dengan begitu subdisi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan yang mesti dipenuhi BPKH itu ialah sekitar 51,8 persen.

Sedangkan solusi kedua yakni bagimana BPKH bisa menyesuaikan beban biaya per jemaah. Ma'ruf meyakini BPKH bisa menjalankan salah satu dari solusi tersebut.

Baca Juga: MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

"Oleh karena itu saya mengharapkan agar Kementerian Agama dan BPKH dapat melakukan perhitungan secara cermat terkait dengan solusi ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI