Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengakui telah memanfaatkan semua momentum termasuk saat bertemu dengan Lukman Hakim Saifuddin ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Hal itu disampaikan Rommy dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dia mengaku pembicaraan dengan Lukman yang merupakan koleganya di PPP itu untuk merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai pejabat Kemenag di Jawa Timur.
"Namanya politisi memanfaatkan semua momentum, saat ketemu menteri di bawah, saya tanya 'sampeyan kecenderungannya gimana'. Lalu dijawab: 'Saya cenderung Haris karena Haris sudah jadi Plt Kakanwil Jawa Timur', tapi bukan karena saya selaku Ketum PPP, dia (Lukman) mengatakan itu," kata Rommy saat menjalani sidang sebagai terdakwa.
Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Korupsi Romahurmuziy Hari Ini
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.
"Sebagai pimpinan parpol saya harus seperti ini, namanya momentum saya menyampaikan seperti itu. Satu hal lagi, di setiap kesempatan Haris mengatakan bagaimana nanti Kiai Asep. Lalu saya hibur dia bahwa memang sudah dia (Haris) yang dipilih karena Mas Lukman sudah menyampaikan tadi," ujar Rommy.
Dalam sidang Rabu (11/12) lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi bahwa ia ditelepon oleh pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Jawa Timur Kiai Asep Saifuddin Chalim untuk menanyakan ke Rommy perihal Haris, agar segera dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Khofifah lalu meminta agar Rommy "jangan kanginan" (masuk angin) karena permintaan Kiai Asep.
"Kementerian Agama punya 'stakeholder' spesifik, kakek kandung saya menteri agama pada zamannya, ayah dan ibu saya orang Kementerian Agama. Berbeda dengan sekolah umum di Kemendikbud yang 70 persen sekolah negeri 30 persen swasta dan umumnya swasta mampu, tapi di Kemenag, 96 persen swasta dan umumnya tidak mampu yaitu pondok pesantren dan madrasah yang dalam keterbatasan menyelenggarakan pendidikan berkualitas," ujar Rommy.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
Merasa punya keterikatan dengan Kementerian Agama, Rommy pun mengaku meminta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai orang yang diajukan sepupunya Abdul Wahab untuk membantu madrasah-madrasah tersebut.
"Muafaq punya akses terbuka dengan madrasah-madrasah yang ada, sebagai politisi wajar saya juga memiliki permintaan kepada Muafaq dan Abdu agar mensosialisasi dan ini yang saya tagih dalam proses pencalegan," kata Rommy.
Abdu yang dimaksud adalah Abdul Wahab, caleg DPRD Gresik dari PPP yang juga sepupu Rommy.
Terkait perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman Hakim sebesar Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.