Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum

Rabu, 18 Desember 2019 | 19:05 WIB
Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Muafaq punya akses terbuka dengan madrasah-madrasah yang ada, sebagai politisi wajar saya juga memiliki permintaan kepada Muafaq dan Abdu agar mensosialisasi dan ini yang saya tagih dalam proses pencalegan," kata Rommy.

Abdu yang dimaksud adalah Abdul Wahab, caleg DPRD Gresik dari PPP yang juga sepupu Rommy.

Terkait perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman Hakim sebesar Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Korupsi Romahurmuziy Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI