Menurut Habib Rizieq, kepolisian Arab Saudi menyatakan dirinya sebagai korban.
"Polisi memahami betul ada pihak-pihak yang sampai saat ini masih dicari, ingin memfitnah saya terkait dengan organisasi ISIS, terkait dengan tindak terorisme dan lain sebagainya, untuk membuat saya menjadi bermasalah di Saudi Arabia," kata Habib Rizieq.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin dengan hukuman paling berat yakni hukuman pancung.
Kesimpulan
Baca Juga: Mengikuti Perjalanan Penyandang Disabilitas dalam Seni Tari
Konten yang dibagikan oleh akun Facebook Angga Permana termasuk kategori konten yang menyesatkan. Artikel dari tubasmedia.com yang disebarkan oleh akun Facebook Angga Permana memiliki informasi yang tidak benar.
Narasi yang dibuat oleh akun Angga Permana juga semakin membuat informasi yang disebarkan semakin tidak jelas.