Gagal Bayar Jiwasraya, Jaksa Agung: Negara Bisa Rugi Rp 13,7 Triliun

Rabu, 18 Desember 2019 | 17:23 WIB
Gagal Bayar Jiwasraya, Jaksa Agung: Negara Bisa Rugi Rp 13,7 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyidikan itu dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup tertentu, ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan (GCG)," katanya.

Sementara itu, Jampidsus Adi Toegarisman menambahkan perkara itu ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019 dan hingga saat ini sudah memeriksa 89 orang.

Namun, karena menyangkut beberapa wilayah lebih luas dan kasus yang besar, kasus itu kini ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Kami sedang mengerjakan di tahap penyidikan. Kami kumpulkan alat bukti untuk membuktikan termasuk akan koordinasi tentang perhitungan kerugian negara dengan lembaga yang punya kewenangan," katanya. (Antara)

Baca Juga: Said Didu Curiga Masalah Defisit Jiwasraya Terjadi di Era Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI