UU Baru Syaratkan Harus Izin, KPK Tetap Sadap 300 Nomor Telepon

Rabu, 18 Desember 2019 | 17:01 WIB
UU Baru Syaratkan Harus Izin, KPK Tetap Sadap 300 Nomor Telepon
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Agus H]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penyadapan terhadap 300 nomor telepon, meski dalam UU KPK yang baru harus atas seizin dewan pengawas.

Alex mengatakan, hal tersebut membuktikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat lembaga tersebut kehilangan fungsi penyadapan.

"Ini, masih ada 200 sampai 300 nomor disadap. Kalau kenapa sejak ada UU KPK yang baru belum ada operasi tangkap tangan, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alex di Gedung ACLC, KPK Lama, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Ia mengatakan, penyadapan terhadap ratusan nomor telepon itu sudah dilakukan KPK sejak delapan bulan silam. Artinya, penyadapan dilakukan sebelum UU KPK hasil revisi disahkan tanggal 17 Oktober 2019.

Baca Juga: Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK

Karena itu, Alex mengklaim UU KPK yang baru tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan penyadapan.

Meski begitu, Alex tak memungkiri kegiatan penyadapan perlu izin Dewan Pengawas, setelah lembaga tersebut nantinya resmi ada.

"Sekarang belum ada (Dewan Pengawas). Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex.

Untuk diketahui, mengacu pada UU KPK yang baru, penyidik KPK baru bisa menyadap nomor telepon seseorang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. Bila tidak disetujui, maka penyadapan tak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Alexander Marwata ke Pansel KPK: Pihak Luar Sangat Khawatir soal Penyadapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI