Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk memastikan setiap warga negara terpenuhi haknya dalam menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.
Pernyataan tersebut sebagai respons terkait pelarangan Umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya menggelar ibadah dan perayaan Natal 2019.
"Kami minta Gubernur untuk memastikan hak warga dalam beribadah," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Taufan mengatakan, Komnas HAM melalui kantor perwakilan Padang telah beberapa kali mengirim surat ke kepala daerah di dua kabupaten tersebut.
Baca Juga: Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
"Komnas HAM melalui kantor perwakilan Padang juga telah mengirim surat kepada pimpinan masyarakat setempat untuk mengupayakan dialog. Tapi, belum berhasil juga," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk melindungi warga yang ingin beribadah.
"Kami sudah minta kepala daerah dan kepolisian untuk memberikan izin dan melindungi umat Kristen yang akan beribadah. Kemarin juga sudah minta gubernur ambil tindakan," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Pernyataan tersebut untuk merepons tuntutan Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka Padang agar umat Kristiani di kabupaten tersebut dibolehkan menggelar ibadah perayaan Natal 2019.
Baca Juga: Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.