Eks Direktur Garuda dan 3 PT Indonesia Didakwa di AS, Terancam Penjara

Rabu, 18 Desember 2019 | 14:29 WIB
Eks Direktur Garuda dan 3 PT Indonesia Didakwa di AS, Terancam Penjara
Amerika Serikat [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu warga negara Indonesia  dan tiga perusahaan nasional dituntut karena telah melanggar hukum ekspor Amerika Serikat terkait sanksi negeri Pakde Sam tersebut terhadap Iran.

WNI yang dinilai pemerintah AS melanggar sanksi mereka terhadap Iran itu adalah Sunarko Kuntjoro, mantan Direktur PT Garuda Indonesia.

Sementara tiga perusahaan asal Indonesia yang dimaksud ialah PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).

Sunarko Kuntjoro merupakan pemegang saham mayoritas dan Presiden Direktur PTMS.

Baca Juga: Mengenal Sosok Bambang Pamungkas, Legenda yang Pernah Dicap Pengkhianat

Disadur dari laman resmi Departemen Kehakiman AS,Rabu (18/12/2019), Kuntjoro, PTMS, PTKEU, dan PTAK menghadapi 8 dakwaan terkait konspirasi ekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran secara ilegal dan penipuan terhadap Amerika Serikat.

Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan atas ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo, konspirasi untuk pencucian uang, dan pernyataan palsu.

Mereka dianggap mencari keuntungan finansial dengan melanggar berbagai aturan AS. Mulai dari Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), dan Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Menurut surat dakwaan, antara Maret 2011 dan Juli 2018, Kuntjoro berkonspirasi dengan Mahan Air (maskapai Iran), Mustafa Oveici (seorang eksekutif Iran untuk Mahan Air), termasuk orang dan perusahaan Amerika.

Dalam kasus ini, Mahan Air ditunjuk untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Revolusi Islam Iran.

Baca Juga: Warga Ngupasan Minta Keringanan Ini Jika Malioboro Jadi Kawasan Pedestrian

Karenanya, oleh Departemen Keuangan AS, Mahan Air dimasukkan dalam daftar organisasi yang diblokir atau Specially Designated National and Blocked Person (SDN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI