Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 14:09 WIB
Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto. [Covesia.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Pernyataan tersebut untuk merepons tuntutan Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka Padang agar umat Kristiani di kabupaten tersebut dibolehkan menggelar ibadah perayaan Natal 2019.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi."

Baca Juga: Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Aktivis Puasaka Padang, Sudarto dalam keterangan tertulis kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pernyataan pemkab itu tidak merespons persoalan substantif umat Kristiani di Dharmasraya.

Sudarto mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari Sikabau dengan umat Kristiani seperti yang diklaim pemkab.

Sebab, pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018 sudah menolak memberikan izin ibadah perayaan Natal. Kalau ada kesepakatan antarwarga, tentu Ketua Stasi umat Katolik setempat, yakni Maradu Lubis, tak mungkin kembali mengajukan permohonan izin ibadah dan perayaan Natal 2019.

“Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem-2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga,” ungkapnya.

Berikut pernyataan lengkap Pusaka Foundation Padang untuk menanggapi jawaban Pemkab Dharmasraya yang mengklaim tidak secara resmi melarang ibadah perayaan Natal 2019.

Baca Juga: Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini

Mengacu pada pers rilis Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya yang berisi 5 (lima) poin pernyataan, PUSAKA Foudation Padang menganggap perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pusaka Foundation Padang ingin mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak yang telah merespons kasus pelarangan, penolakan dan keberatan pelaksanaan ibadah mingguan juga ibadah dan perayaan natal bagi umat Kristiani di Jorong Kampung Baru Dharmasraya dan Jorong Sungai Tambang di Kabupaten Sijunjung.

Untuk kasus di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya, Pusaka Foundation Padang menganggap yang disampaikan oleh Humas Setda Kabupaten Dharmasraya bukanlah respons substantif dari persoalan yang dihadapi. Dengan argumen sebagai berikut:

Bahwa pada 22 Desember 2017 Wali Nagari Sikabau mengirimkan surat pemberitahuan bernomor: 145/1553/Pem-2017 tertanggal 22 Desember 2017 ditujukan kepada Bapak Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Merespons surat pemberitahuan dari Wali Nagari dimaksud, perwakilan umat Katolik Jorong Kampung Baru kembali membuat surat resmi pemberitahuan melaksanakan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018.

Namun pada sore harinya, Wali Nagari Sikabau langsung menjawab surat bernomor 145/1554/Pem-2017. Yang isinya, berdasarkan rapat pemerintahan Bagari Sibakau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Sikabau tidak mengizinkan pelaksaaan ibadah Natal dengan lampiran:

  • Melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.
  • Memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan melakukan tindakan tegas.
  • Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.
  • Keharusan mengurus izin-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.
  • Bahwa surat yang diberikan pada sdr. Maradu Lubis (Ketua Stasi Jorong Kampung Baru), juga ditembuskan ke Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kementerian Agama Kab. Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Pulau Punjung, BAMUS Nagari Sikabau, KAN Sikabau dan LPM Nagari Sikabau.

Pada 28 Maret 2018, Ketua Pimpinan Stasi melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.

Hingga pada Mei 2018, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas kasus pelarangan pelaksanaan kebaktian dan perayaan natal dan tahun baru. Hingga pada 23 Mei 2018, Bupati Dharmasraya memberikan klarifikasi tentang pengaduan sdr. Maradu Lubis yang isinya:

  • Berdasarkan informasi Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Wali Nagari Sikabau bahwa Saudara Maradu Lubis mendatangkan Jemaat dari luar Kabupaten Dharmasraya.
  • Tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan serta aktivitas tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merupakan rumah penduduk dan berada di tengah pemukiman masyarakat yang berbeda.
  • Menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Nagari Sikabau dan sekitarnya.
  • Merespons klarifikasi Bupati Dharmasraya, pada 16 Juni 2018 Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan:

Bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tentang pendirian rumah ibadah. Dan pelarangan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.

Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyarah, untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. Namun surat rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Tidak dijawab oleh Bupati Dharmasraya.

Terkait dengan isu kesepakatan, pada dasarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari dengan pihak umat Katolik. Sebab sejak semula pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018, sudah menolak memberikan izin. Dan jika dengan alasan ada kesepakatan, antara kedua belah pihak, tentu tidak mungkin Ketua Stasi Umat Katolik (Sdr Maradu Lubis) kembali mengajukan izin ibadah dan perayaan natal.

Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI