Suara.com - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tak ada pelanggaran hak asasi manusia pada era pemerintahan Presiden Jokowi.
Mahfud mengklaim, narasi yang terlanjur beredar keliru, lantaran khalayak tidak menyimak secara keseluruhan pidato yang ia sampaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud ketika menjadi narasumber acara ILC TV One bertajuk #ILCHAMEraJokowi, pada Selasa (17/11/2019) malam.
"Sebenarnya komentar-komentar para pegiat HAM itu ya keliru. Karena saya memang tidak pernah secara definitif mengatakan di era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM. Itu hanya judul berita yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi," kata Mahfud.
Baca Juga: Baliho Raksasa yang Melintang di Jalan Kaliurang Akhirnya Dibongkar
Ia menegaskan, pelanggaran HAM yang terjadi saat ini adalah warisan era sebelum pemerintahan Presiden Jokowi.
Pelanggaran tersebut bersifat terstruktur dan sistematis dari pemerintah kepada rakyat seperti 12 kasus yang dilaporkan Komnas HAM.
"Sehingga pada pemerintahan Presiden Jokowi tidak ada sebenarnya pelanggaran HAM seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM," imbuhnya.
Kendati begitu, Mahfud tak menampik ada pelanggaran HAM di era Presiden Jokowi. Namun pelanggaran tersebut memiliki pola yang berbeda.
"Kalau dahulu era Orde Baru, pelanggaran HAM yang paling disoroti yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat sehingga sifatnya terstruktur terencana, jelas objeknya dan kemudian pemerintahnya tidak bisa digugat," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Penyebab Kematian Nomor 3, Ini Hubungan Antara Hipertensi dan Stroke
Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahfud mengatakan pelanggaran HAM terjadi di masa lalu.
"Nah yang sekarang (pelanggaran) dari pemerintah ke rakyat itu tidak ada, yang mana coba? kalau dulu banyak, sekarang enggak ada," ujarnya Selasa, (10/12) lalu.
Mahfud mengatakan kejahatan yang terjadi belakangan ini kejahatan antar-warga. Sehingga kata dia bukan lagi kejahatan HAM.
"Kejahatan sekarang yang kita buru bukan pelanggaran HAM-nya. Nah kalau itu ada, nanti akan kita bawa sama-sama ke pengadilan," katanya.
"Tapi dalam terminologi hukum, kalau horizontal namanya kriminal seperti orang membunuh orang, orang ngeroyok orang, itu kan namanya kriminal, bukan pelanggaran HAM. Tapi intinya itu kan pelanggaran HAM cuma istilah hukumnya bukan pelanggaran HAM kalau antara rakyat," imbuhnya.