Ayah Ingin Nikahi Anak Kandung karena Hamil 6 Bulan, MUI: Hukumya Haram!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 13:00 WIB
Ayah Ingin Nikahi Anak Kandung karena Hamil 6 Bulan, MUI: Hukumya Haram!
Ilustrasi pernikahan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Hasid Hasyim Palagai, menegaskan pernikahan antara orang tua dengan anak kandung atau sedarah hukumnya haram.

Peryataan itu disampaikan Hasyim terkait rencana pria bernama Taruddin Daeng Tompo (50), warga Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takalar, yang tega menggauli anak kandungnya bernisial BG (15) hingga hamil enam bulan. Setelah anaknya hamil, pria tersebut bahkan ingin menikahi buah hatinya.

"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Dikarenakan ini termasuk pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam,” ujar Hasyim seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019).

Hasid Hasyim menuturkan, kasus ayah hamili anak kandung sendiri telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar. Ia bahkan tidak menyangka ada seorang ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri

“Tentunya ini sudah menjadi aib, khususnya di Kabupaten Takalar dan sangat menyayangkan segaris bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya, ini sungguh tak manusiawi,” terangya.

Selain itu ia menyebut pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya.

MUI menganggap bila mana ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka sebaiknya dicegah.

“Jadi jelas ini haram, jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan tindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata Haram dan sebaiknya cegah,” jelas Hasid.

Diberitakan sebelumnya, inseden miris ini terjadi saat sang Ayah Taruddin telah memaksa putrinya untuk berhubungan badan hingga akhirnya hamil dan hendak ingin menikahinya setelah diringkus pihak aparat kepolisian karena membawa kabur anaknya dari rumah agar tidak diketahui perbuatan bejatnya oleh sang istri.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Taruddin telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali dan memberi ancaman kepada putrinya agar bebas melampiaskan nafsu bejatnya itu. Akibatnya, kini putrinya tersebut telah hamil 6 bulan. Kejadian senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkannya kepada Polres Takalar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI