Suara.com - Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Habib Husein Alatas sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif. Dalam kasus ini, korban mengaku terhipnotis hingga lelap dalam tidur saat proses pengobatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Husein melancarkan aksi cabulnya saat korbanya terlelap.
"Saat proses pengobatan yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).
Rasa kantuk korban kata Yusri, terjadi saat Husein memberi beberapa instruksi. Pada saat itulah, Husein menggarap korbannya yang sudah tertidur.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang
"Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk," kata dia.
Yusri menuturkan, hingga kini baru ada satu orang korban yang melaporkan tindakan cabul Husein ke polisi. Atas perbuatannya, Husein dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Diketahui, Husein melancarkan aksi dengan modus mengobati pasiennya. Namun, HA malah bertindak tak senonoh terhadap pasiennya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh Husein.
Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pencabulan dan Pembacok Aiptu Sadiran Didor