Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa bintang film televisi atau FTV Faye Nicole Jones terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Nicole akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wawan dalam perkara korupsi alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami periksa Nicole dalam kapasitas saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Whardana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Wawan sebelumnya didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 579,776 miliar. Ia juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan RS Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang.
Baca Juga: Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 Miliar. Nilai itu merupakan estimasi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wawan diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen. Di mana Wahid didakwa menerima sejumlah uang dari Wawan ketika suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu meminta izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Wawan keluar dari lapas untuk izin berobat. Tapi ternyata, izin berobat tersebut dimanfaatkan Wawan untuk menginap di hotel di Bandung, Jawa Barat dengan seorang perempuan yang disebut berinisial FNJ dan berprofesi sebagai artis.
Belakangan inisial FNJ muncul dan disebut-sebut sebagai Faye Nicole Jones.
Baca Juga: Setelah Eksepsi Ditolak Hakim, Wawan Tetap Ngotot Lawan Sangkaan KPK