Melainkan, kata dia, hanya berupa pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.
"Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi," tandasnya.