Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Rabu, 18 Desember 2019 | 11:51 WIB
Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal
Ilustrasi perayaan Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengkalim tidak pernah melarang umat Kristiani menggelar ibadah dan perayaan Natal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman pun menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah membuat aturan larangan terhadap warganya yang hendak melaksanakan ibadah. Tidak hanya bagi umat Kristiani melainkan juga bagi umat agama lainnya.

"Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Adlisman lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (18/12/2019).

Pernyataan Adlisman sekaligus membantah soal kabar yang menyebut umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jangan Ada Sweeping di Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ia menyebut Pemkab Dharmasraya menghargai atas adanya kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Kedua belah pihak kata dia, telah bersepakat dengan tidak adanya larangan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing selagi dilakukan di rumah mereka masing-masing.

"Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut Pemkab Dharmasraya berupaya menghindari adanya konflik horisontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Dikabari yang justru akan merugikan kedua belah pihak. Sebgaimana, yang pernah terjadi pada tahun 1999 silam.

"Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak," katanya.

Baca Juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 57 Gereja di Jakarta Jadi Prioritas

Terkait adanya surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, Adlisman menganggap hal itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI